112 Views

Disdukcapil — Setiap dokumen kependudukan yang tercetak, secara otomatis terbitlah arsipnya. Dapat diabayangkan berapa banyak arsip tercinta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworjeo dalam satu harinya. Masih ditambah yang dari 16 kecamatan. Semakin hari maka tumpukan arsip akan semakin banyak. Jika tidak dikelola dengan baik maka akan timbul kesulitan di kemudian hari untuk menemukan kembali arsipnya apabila dibutuhkan.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo memiliki 2 orang arsiparis yang secara profesional menangani arsip yang ada. Banyak upaya yang dilakukan dalam penanganan dan penyimpanan arsip. Untuk arsip Pencatatan Sipil harus tetap berada di kantor, karena sampai kapanpun akan diperlukan kembali untuk ditemukan. Selain itu arsip pencatatan sipil tidak boleh dimusnahkan. Untuk arsip administrasi kependudukan diberi tenggat waktu aktif 5 tahun, setelahnya kemudian dihapuskan.

Mensikapi semakin banyaknya arsip, maka Disdukcapil mengambil langkah-langkah agar arsip dapat tertata rapi. Yang baru-baru ini dilaksanakan adalah meminta kembali gedung eks UPT PAK Kecamatan Bayan untuk digunakan sebagai tempat arsip yang sudah akan habis masa berlakunya, atau yang sebentar lagi akan dimusnahkan. Maka pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 dilaksanakan pemindahan arsip yang sebelumnya berada di  gedung belakang Disdukcapil ke gedung eks UPT PAK Kecamatan Bayan.  (NR)

Share :