Disdukcapil — Kecamatan Purwodadi menjadi kecamatan pertama yang telah tuntas Pencetakan Surat Keterangan dan status PRR. Mulai Hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melaksanakan Percepatan Pencetakan Surat Keterangan dan status PRR (Print Ready Recod). Sampai Januari 2020 tercacat 18.300 Surat Keterangan dan Status PRR se Kabupaten Purworejo.
Hari Minggu tanggal 2 Februari 2020 dilaksanakan Festival Keponggok dan Goes bersama Bupati Purworejo di Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi. Dalam acara tersebut Bupati Purworejo Agus Bastian, SE,MM menyerahkan KTP el hasil Percepatan Pencetakan Surat Keterangan dan PRR untuk seluruh desa di wilayah Kecamatan Purwodadi. KTP el tersebut langsung diterima pihak desa yang selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kecamatan Purwodadi menjadi yang pertama penyelesaian percetakan Surat Keterangan dan status PRR dan dinyatakan. Selanjutnya, warga Purwodadi yang masih memegang Surat Keterangan dapat mengambil KTP el dengan membawa Surat Keterangan yang asli di Kantor akepala Desa setempat.
Dalam keterangannya, Dr.Akhmad Kasinu,M.Pd. mengatakan,”Kami menerima tambahan blangko 7000 keping dan akan menyelesaikan pencetakan Surat keterangan dan status PRR yang jumlahnya 18.300 se Kabupaten Purworejo. Ditargetkan akan selesai pada tanggal 15 Februari mendatang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Semua Surat Keterangan akan dicetakkan”. (NR)
Komentar Terbaru