39 Views

Disdukcapil – Sensus Penduduk secara online secara resmi dibuka pada tanggal 15 Februari 2020 dilaksanakan sampai tanggal 31 Maret 2020. Sejak dibuka, seluruh warga bisa mengakses website sensus online di https://sensus.bps.go.id/ pada tahap ini diharapkan seluruh ASN dapat mengisi sensus penduduk secara online. Badan Pusat Statisik Kabupaten Purworejo melakukan sosialiasi dan pendampingan pengisian sensus online di semua OPD yang ada di Kabupaten Purworejo.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mendapat giliran didatangi dan didampingi oleh Petugas dari BPS dalam pengisian sesus penduduk online pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo.

 

Hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini adalah Istakbal Muhammad dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Purworejo. Dalam materinya Istakbal mengatakan, Sensus Tahun 2020 ini berbeda dari sensus-sensus sebelumnya. Goalnya adalah satu data kependudukan meski ada perbedaan metode. Hal tesebut dimungkinkan karena BPS menghitung populasi sedangkan Disdukcapil menghitung yang tercatat.

Menurut data Konsolidasi Bersih semester 2 Tahun2019, teregristarsi 793.552 jiwa,  tapi yang benar-benar tinggal di Purworejo ada berapa tidak dapat diketahui dari data tersebut. Sesus penduduk  sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali. Khusus di tahun 2020 ini dilakukan  tahapan yang berbeda dengan sensus-sensus sebelumnya. Tahap pertama adalah Pencacahan Lengkap yang meliputi sensus penduduk online yang dilaksnakan tanggal 15 Februari sampai 31 Maret 2020 dan sensus penduduk wawancara yang dilaksanakan tanggal 1-31 Juli 2020.  Tahap keuda adalah Pencacahan sampel yang akan dilakasakan pada Tahun 2021, digunakan untuk meprediksi populasi penduduk di tahun mendatang.

Untuk sensus penduuk online, metode yang dilaksanakan adalah  kombinasi menggunakan data Disdukcapil sebagai  data rilis ke lapangan.  Dokumen yang perlu disiapkan dalam pengisian sensus penduduk online adalah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Nikah/Akta Perkawinan. Selanjutnya, seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Purworejo dipandu untuk pengisian sensus penduduk online. (NR)

Share :