Disdukcapil – Inovasi PAK SUBUR semakin hari semakin dikenal masyarakat. Di tahun 2019, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo telah bekerja sama dengan Disdukcapil tentang pemanfaatan Data Kependudukan. Apabila terjadi peristiwa penting seperti kematian, pihak desa dapat menginputkan data kematian warganya melalui SIAK Relasi dan kemudian berkoordinasi dengan petugas Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kematiannya. Untuk pelaporan paling lambat 4 jam sebelum jenazah dimakamkan maka inovasi PAK SUBUR dapat dilaksanakan.
Demikian halnya di bulan Februari ini. Telah beberapa kali inovasi PAK SUBUR dilaksanakan. Pada jari Rabu tanggal 12 Februari 2020 dilaksanakan Inovasi PAK SUBUR atas nama Wagiyono yang beralamat di desa Tepuskulon Kecamatan Kutoarjo. Dilanjutkan keesokan harinya Kamis tanggal 13 Februari 2020, PAK SUBUR kembali hadir di Desa Tungtungpait atas nama Sutrisno. Selang beberapa hari kemudian tanggal 17 Februari 2020, dalam satu hari PAK SUBUR hadir 2(dua) kali. Pertama, di Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo atas nama Tri Wiryanti. Kedua, atas nama Amat Khamdani yang beralamat di Desa Tepus Kulon Kecamatan Kutoarjo. Semoga manfaat inovasi PAK SUBUR semakin dirasakan masyarakat khususnya Kabupaten Purworejo. (NR)
Komentar Terbaru