753 Views

Disdukcapil – Dalam setiap terbitnya administrasi kependudukan, maka terciptalah arsip. Tata kelola arsip ini perlu ditangani dengan baik dan benar serta dilakukan oleh orang yang terlatih dan ahli dibidangnya. Dapat dibayangkan, dalam seharinya berapa banyak arsip yang tercipta. Salah satu langkah pengelolaan arsip adalah kegiata penjilidan. Arsip yang sudah disusun dan diurutkan kemudian dijilid dengan tujuan agar rapi dan yang paling penting memudahkan kembali dalam menemukannya. Seperti halnya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020. Penjilidan dilakukan terhadap berkas permohonan dan register akta kelahiran tahun 2019 yg berklasifikasi LU ( Lahir Umum) dan LT ( Lahir Terlambat ), dan arsip akta Kematian tahun 2018 sejumlah 300 jilid. Dalam setiap jilid terdiri dari 50 ( lima puluh ) pemohon akta.

Penjilidan dimaksudkan untuk pemeliharaan dokumen akta pencatatan sipil dimana arsip/ dokumen pencatatan sipil bersifat vital dan permanen. Dokumen ini menjadi prasyarat dasar bagi status dan kepastian hukum seseorang. Oleh karena itu keberadaannya harus dilindungi dan dirawat  walaupun belum semua dokumen bisa terjilid karena terbatasnya anggaran. Namun demikian proses penjilidan ini dilaksanakan secara rutin yg merupakan kegiatan setiap tahunnya sehingga pada akhirnya semua dokumen pencatatan sipil bisa terjilid. Hal tersebut  merupakan implementasi dari Permendagri No. 104 Tahun 2019 yg mengamanatkan tentang pengelolaan dan pemeliharaan dokumen hasil dari pencatatan sipil. (SN)

Share :