38 Views

Disdukcapil – Apel pagi hari Senin tanggal 24 Februari 2020 di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Budi Hari Astuti, SH. Dalam sambutannya, Bu Tutut menjabarkan tentang Gratifikasi. Pada dasarnya pemberian dari seseorang adalah wajar-wajar saja dan bersifat netral, sekedar tanda terima kasih, juga sering kali terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan.  Hal-hal tesebut yang melatarbelakangi adanya aturan gratifikasi.

Bentuk gratifikasi sangatlah beragam, dari uang/setara uang, barang, pinjaman tanpa bunga, rabat/ diskon, komisi, dan masih banyak lagi. Pihaknya menegaskan agar seluruh pegawai Disdukcapil untuk tidak menerima Gratifikasi. (NR)

Share :