42 Views

Disdukcapil – Lahirnya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satu hal yang diatur pada permendagri ini adalah tidak perlunya legalisir bagi dokumen KK, akta  yang sudah Tanda tangan Digital dan KTP el. Tentu hal baru seperti perlu disosialisasikan ke masyarakat umum. Banyak metode yang bisa ditempuh, tak sedikit juga media yang bisa dipakai untuk sosialisasi.

Pada kesempatan ini, Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengambil langkah yang belum biasa dilakukan. Sosialisasi menggunakan media sosial dalam hal ini adalah Youtube. Pada Hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 dilaksanakan rekam adegan film pendek Ora Perlu Legalisir. Selaku sutradara sekaligus ide cerita adalah Ayyub A A, dibantu kameramen Rian Singgih P dan Bangun Wicaksana. Tokoh dalam film pendek ini adalah Pak Poel (Temu), Istri Pak Poel (Novita Rahmawati) dan Ojek (Sartono). Mengusung cerita yang mengisahkan Pak Poel yang hendak ke Kantor Disdukcapil untuk legalisir KK dan memintan tukang ojek untuk mengantarkan. Karena melihat dokumen yang dibawa Pak Poel sudah tanda tangan elektronik, Tukang ojek justru mengantarkan pulang ke rumah.

Di rumah, istri Pak Poel yang baru tahu kalau ternyata suaminya berniat akan legalisir KK menjelaskan jika KK yang sudah Tanda Tangan Elektronik tidak perlu dilegalisir karena semua orang bisa mengecek kebenaran dokumen. Cara mengeceknya dengan menggunakan HP android. Istri Pak Poel kemudian menunjukkan langkah-langkahnya.

Setelah selesai proses editing film pendek ini pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020  diluncurkan ke Youtube dengan alamat https://youtu.be/x4xVR29qsVE. Diharapkan dengan sosialisasi dengan media yang berbeda dapat menyampaikan pesan secara langsung dan gamblang ke masyarakat. (NR)

Share :