1,143 Views

Disdukcapil – Wabah virus Corona (Covid-19) disikapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dengan melakukan Social Distance ( pembatasan layanan tatap muka dan kontak fisik). Disdukcapil Purworejo tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan berusaha membahagiakan masyarakat dengan memaksimalkan kepengurusan dokumen kependudukan berbasis Online serta Pelayanan dengan media WhatsApp.

Pelayanan WhatsApp menjadi alternatif selain pelayanan online karena hampir sebagian masyarakat sangat tidak asing ataupun familiar dengan media ini. Berikut langkah- langkah yang perlu dilakukan pemohon dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan dengan Media WhatsApp:

  1. Pemohon menghubungi pada nomor yang tertera sesuai permohonan.
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan persyaratan permohonan (bisa berupa foto atau scan), persyaratan bisa dilihat di :bit.ly/persyaratanpurworejo.
  3. Setelah melengkapi berkas, berkas dikirim ke nomor WA yang tertera diatas.
  4. Permohonan diproses oleh petugas.
  5. Petugas akan memberi informasi jika permohonan sudah selesai diproses.
  6. Untuk Pengambilan Dokumen yang sudah jadi, Pemohon harus menyerahkan berkas persyaratan yang telah diupload.

Dokumen Kependudukan yang sudah jadi dapat diambil di Kecamatan dengan menunjukan pemberitahuan pengambilan yang dikirim lewat WA atau juga bisa dikirim lewat Pos dengan biaya Rp.9000 (biaya ditanggung oleh pemohon).(sr)

Share :