284 Views

Disdukdcapil – Disdukcapil sebagai salah satu instansi yang menyediakan pelayanan publik sangat berkomitmen untuk turut serta mencegah penyebaran virus corona. Social distancing dilakukan dengan mengatur jarak minimal satu meter antar tempat duduk antrian untuk mencegah penyebaran virus corona. Lilos Anggorowati, SH,MM, selaku Sekretaris Disdukcapil Purworejo menjelaskan, implementasinya yakni dengan menempelkan stiker panduan duduk pada ruang tunggu pelayanan, “Meskipun pelayanan tatap mukas udah sangat berkurang dengan pemberlakuan pelayanan online, namun untuk situasi mendesak yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan akan tetap kami layani. Sehingga kami himbau masyarakat mengikuti aturan-aturan yang telah kami buat termasuk cucitangan pakai sabun di tempat yang kami sediakan sebelum masuk ruang pelayanan lalu duduk di kursi antrian dengan jarak seperti yang kita tentukan agar dapat meminimalisir potensi penularan virus Corona  dan menjagakenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini. “

Selain pengaturan tempat duduk antrian, pengaturan tempat duduk antara masyarakat dengan petugas pelayanan juga diberi jarak lebih dari satu meter. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif Disdukcapil dengan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan juga mengutamakan perlindungan keamanan kesehatan bagi petugas pelayanan serta ASN di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Purworejo.(ita)

Share :