Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memberlakukan penyesuaina sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tangal 23 s.d. 31 Maret 2020. Hal tersebut dilaksankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corna Virus Desease (COVID-19) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran gubernur jawa tengahNomor 965/923 dan surat edran bupati Purworjeo nmor 800/3344/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dil Lingkungan Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Work From Home ASN dibagi dalam 2 tahap. Tahap 1 tanggal 23 s.d.26 Maret 2020 dan tahap 2 tanggal 27 s.d. 31 Maret 2020. Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd dalam Rapat Kerja Internal Disdukcapil Purworejo hari Senin tanggal 23 Maret 2020 menghimbau agar seluruh ASN tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dengan baik selama meskipun berada di rumah, selalu mengaktifkan alat komunikasi agar tetap bisa berdiskusi apabila dibutuhkan. Pak Kasinu berharap seluruh ASN Disdukcapil Purworejo menjaga kesehatan diri dan keluarga, tidak meninggalkan rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan mematuhi anjuran yang disampaikan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengurusan Dokumen kependudukan akan tetap dilayani secara maksimal disesuaikan dngan situasi dan kondisi saat ini. Untuk menghidari pelayanan tatap muka, maka pelayanan dialihkan menjadi pelayanan online baik melalui website layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id dan juga melalui nomor WA yang sudah ditentukan”,tambah Pak Kasinu. (ita)
Komentar Terbaru