Disdukcapil – Disdukcapil Kabupaten Purworejo, telah memberlakukan format/ Spesifikasi baru untuk pencetakan Dokumen Kependudukan khususnya akta kematian. Hal ini diputuskan sesuai dengan hasil Rapat Pejabat Struktural pada hari Senin, 23 Maret 2020, terkait dengan sudah habisnya blangko kutipan dan register akta kematian sesuai format lama ( sesuai Permendagri RI No 118 Tahun 2017, Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan kutipan akta Pencatatan Sipil ) dan berganti menjadi Format/ spesifikasi baru sesuai dengan amanat Permendagri RI No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dalam rapat tersebut membahas bahwa stok blangko dan kutipan akta kematian yang sudah habis. Oleh karena itu, pelayanan dokumen akta kematian diberlakukan dengan format baru, Sesuai dengan Pasal 12 Permendagri RI Nomor 109 Tahun 2020 bahwa pencetakan akta kematian menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram, Ukuran A4, Jumlah 1 ( satu ) rangkap, dan warna putih. Format baru ini digunakan baik kutipan yang diberika kepada pemohon maupun register akta kematian yang disimpan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Selain itu, rapat memutuskan bahwa untuk balngko kutipan dan register akta pencatatan sipil yang masih ada dan tersimpan di Disdukcapil kecuali kutipan dan register akta kematian, sesuai dengan format lama yakni Permendagri RI Nomor 118 Tahun 2017 masih tetap digunakan sampai dengan Tanggal 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 21 Permendagri RI Nomor 109 Tahun 2020 tersebut.
Perubahan bentuk kutipan dan register akta kematian dengan spesifikasi baru ini perlu disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mereka memahami kususnya perubahan bentuk kutipan dokumen akta kematian yang akan mereka terima semenjak Selasa, 24 Maret 2020. Selanjutnya perubahan spesifikasi ini akan disampaikan melalui media social yang ada di Disdukcapil untuk bisa menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat, mengingat nantinya sejak per tanggal 01 Juli 2020 semua produk dokumen kependudukan baik dokumen pendaftaran penduduk maupun dokumen pencatatan sipil agar berganti menjadi format dengan spesifikasi sesuai Permendagri RI Nomor 109 Tahun 2020 tersebut. (sn )
Komentar Terbaru