113 Views

Disdukcapil – Sebagai agenda rutin kegiatan pengelolaan arsip dan dalam rangka persiapan serta pemantapan menghadapi Audit Kearsipan Internal, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo diselenggarakan Rakor Arsip dan Pembinaan Petugas Pengelola Arsip pada Rabu, 4 Maret 2020. Kegiatan yang diikuti Arsiparis dan Petugas Pengelola Arsip di Lingkungan Disdukcapil tersebut dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Dalam sambutan dan arahannya Lilos Anggorowati,SH.,MM., selaku Sekretaris Dinas menyampaikan bahwasanya hasil monitoring dan evaluasi kearsipan Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo terdapat beberapa hal yang harus mendapat perhatian dan untuk ditindaklanjuti agar hasil penilaian kearsipan Disdukcapil lebih baik. Tentu saja untuk mencapai nilai yang lebih baik membutuhkan kerjasama dan dukungan berbagai komponen, salah satunya SDM kearsipan.

Hal tersebut senada dengan poin-poin yang disampaikan Musriyatun (Arsiparis Ahli Madya) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo yang bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut. Musriyatun menyampaikan bahwa Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2020 merupakan salah satu indikator dalam Penilaian Reformasi Birokrasi, yang mana nantinya nilai atau hasil akhir dari ASKI akan mempengaruhi nilai Pengawasan Kearsipan disamping hasil penilaian/ pengawasan kearsipan eksternal. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka ASKI  setiap perangkat daerah di Kabupaten Purworejo termasuk Disdukcapil diharapkan mendapatkan nilai ASKI dengan kategori atau rentang Baik.

Lebih lanjut Musriyatun menyampaikan agar nilai Baik tersebut dapat terwujud, terdapat tiga hal utama untuk dapat dipersiapkan oleh perangkat daerah yakni meliputi: Sarana Prasarana baik di unit pengolah/ unit kerja dan di Unit Kearsipan, Pelaksanaan Sistem dalam pengelolaan arsip (sejak tahap penciptaan, tahap penggunaan dan pemeliharaan serta tahap penyusutan arsip) dan yang ketiga adalah Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan (pejabat struktural, arsiparis dan pengelola arsip). Berkaitan dengan hal inilah maka pengelola arsip pada masing-masing perangkat daerah dihimbau agar memahami dan dapat menerapkan sistem dan aturan pengelolaan arsip sesuai tahapan / daur hidup arsip serta menggunakan sarana prasarana kearsipan sesuai fungsinya. Oleh sebab itu, diharapkan pula setiap perangkat daerah termasuk Disdukcapil dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM kearsipan, baik untuk pejabat struktural, fungsional arsiparis ataupun pengelola arsip baik melalui pengiriman diklat kearsipan ataupun penyelenggaraan bintek kearsipan. (rw)

Share :