81 Views

Disdukdcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengambil peran mendukung Kabupaten Purworejo Dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ( PMPRB ) Pusat Kabupaten Purworejo pada Tahun 2020. Disdukcapil sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai peran dalam kegiatan  pelayanan publik tentu saja ikut ambil bagian terhadap pengisian Lembar Kerja Evaluasi ( LKE PMPRB )Pusat dalam hal ini PMPRB Kabupaten Purworejo.

LKE PMPRB Pusat Kabupaten Purworejo Merupakan instrument penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri ( self assessement ) oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. PMPRB mencakup penilaian terhadap 2 ( dua ) komponen yaitu komponen Pengungkit dan komponen hasil. Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab akibat antara komponen pengungkit dan komponen  hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran. Proses perbaikan tersebut akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkesinambungan. Komponen pengungkit akan menentukan keberhasilan tugas dari instansi. Sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku yang berkepentingan.  Delapan ( 8 ) indikator/ Area dari Pengungkit yaitu : Manajemen Perubahan,Penataan Peraturan Perundang – Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Menindaklanjuti surat dari Asisten Pemerintahan,  Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 005/2.324/2020 tertanggal 05 maret 2020 Perihal Undangan untuk melengkapi data dukung PMPRB Pusat kabupaten Purworejo Tahun 2020, pada hari Senin, tanggal 09 maret 2020 jam : 09.30 bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan Disdukcapil Mendapatkan tugas untuk mendukung dan mengisikan area perubahan ke 8 ( delapan )  yakni di Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Disdukcapil harus memberikan jawaban penjelasan dari sub indikator yang dikendaki sesuai LKE PMPRB dengan data dukung yang relevan, yakni :

  1. Perbup Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo, Perbup 46 Tahun 2017.

Disdukcapil Sudah terdapat standar Pelayanan Sesuai dengan Keputusan Kepala No : 470/ 0565/2019 Tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Disdukcapil Sudah Memiliki Maklumat Pelayanan Dan SOP Standar Pelayanan.

  1. Budaya Pelayanan Prima, Kegiatan sosialisasi budaya pelayanan prima di Disdukcapil, Screenshoot bahwa pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, Kebijakan Reward and Punishment dalam Pelayanan di Disdukcapil, Screenshoot Jenis pelayanan secara terpadu, Screenshot semua inovasi Pelayanan di Disdukcapil
  2. Pemanfaatan Teknologi Informasi, Rencana Penerapan Teknolohi Informasi dalam Pemberian Layanan ( dokumentasi kegiatan rapart pembahasan dan RENJA 2019 ), Penerapan Teknologi Informasi dalam pemberian layanan yang ditunjukkan dengan screenshot  aplikasi semua layanan. Perbaikan Secara Terus menerus dari Perkembangan Teknologi Informasi yang dipergunakan dalam hal ini Perkembangan aplikasi SIAK  ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ).

( sn )

Share :