233 Views

Disdukcapil – Terobosan baru dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Mensikapi maraknya perkembangan Covid-19, pelayanan dilaksanakan secara online. Guna membatasi kontak fisik antara petugas dengan pemohon sekaligus agar tidak ada kerumunan, maka pelayanan dialihkan ke online baik melalui website atau pesa WA. Selama seminggu pelayanan dalam suasana merebaknya Covid-19, pelayanan legalisir masih dilaksanakan secara tatap muka. Hal ini menjadi pemikiran tersendiri karena bersinggungan langsung dengan pemohon.

Berdasarkan hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Purworejo membuat terobosan baru pelayanan legalisir melalui WA. Dalam pengiriman hasil legalisirnya, Disdukcapil menggandeng PT POS INDONESIA .

Langkah yang harus ditempuh oleh pemohon pertama kali adalah menghubungi nomor khusus pelayanan Legalisir yakni 087802326900. Nomor khusus ini telah menggunakan akun bisnis sehingga ketika pertama kali mengirim pesan ke nomor tersebut akan segera dibalas dengan informasi bahwa dalam pelayanan legalisir via WA dokumen akan dikirim ke alamat dengan biaya Rp. 9.000,00. Besaran tersebut adalah biaya kirim dokumen yang dibayarkan kepada PT. Pos Indonesia. Jika pemohon menyatakan setuju maka pemohon diminta untuk menuliskan keperluan legalisir dan jumlah lembar legalisir yang dibutuhkan kemudian mengirimkan scan dokumen yang akan dilegalisir . Petugas yang telah ditunjuk akan mencetak sebanyak yang diinginkan, kemudian melegalisir dan selanjutnya akan mengirimkan ke alamat dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.  Tanpa perlu datang ke Disdukcapil, legalisir dokumen kependudukan sudah beres. Sangat mudah kan? (nr)

Share :