38 Views

Disdukcapil – Masa tanggap darurat Covid-19 untuk Kabupaten Purworejo diperpanjang sampai dengan 29 April 2020. Mensikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd mengambil langkah-langkah antisipasi mencegah penyebaran Virus Corona. Dalam pelayanannya, Disdukcapil tidak melayali tatap muka. Segala pelayanan dialihkan menjadi online, baik melalui website ataupun pesan WA.

Untuk pelayanan legalisir, dokumen KTP el, KK dan akta yang sudah tanda tangan elektronik (TTE)  tidak perlu dilegalisir. Dokumen KK yang belum TTE, jika minta dilegalisir maka disarankan untuk  diperbaiki dan diusulkan untuk menjadi KK dengan TTE. Dokumen akta yang belum TTE apabila menghendaki dilegalisir bisa difoto dikirimkan ke nomor 087802326900 via WA kemudian akan dicetakkan dan nantinya akan dikirimkan ke alamat pemohon menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.

Pelayanan rekam KTP el karena ada kontak fisik antara petugas dan pemohon, untuk sementara ditiadakan. Pelayanan penggantian KTP KK dan lainnya diunggah melalui nomor WA yang sudah ditentukan.

  1. 08112653406 : pelayanan KK, KTP, KIA dan Pindah datang
  2. 08112653408 : pelayanan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan
  3. 08112654171 : sinkronisasi data BPJS dan bank
  4. 087802326900 : layanan legalisir dokumen kependudukan.

“Dengan pelayanan online lewat WA dan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan namun tidak mengabaikan himbauan dari pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19”,kata Pak Kasinu. (nr)

Share :