Disdukcapil – Pada Rabu, tanggal 01 April 2020 Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah menerima pekerjaan penjilidan dokumen pencatatan sipil berupa dokumen register dan berkas akta kelahiran dan akta kematian. Kegiatan penjilidan dokumen vital pencatatan sipil ini mempunyai tujuan untuk perawatan dan pemeliharaan dokumen tersebut. Dokumen tekstual ini perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan mengingat dokumen pencatatan sipil ini merupakan dokumen vital untuk melindungi hak dasar dari warga Negara Indonesia, khususnya masyarakat Purworejo.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kegiatan pemeliharaan dokumen pencatatan sipil bekerja sama dengan pihak rekanan untuk pengerjaan penjilidan dokumen tersebut. Dokumen pencatatan sipil berupa register dan berkas permohonannya dijilid setiap 50 Berkas pemohon akta. Tahun 2020 ini Disdukcapil mengirimkan 300 ( tiga ratus ) jilid dokumen. Pengiriman ke rekanan untuk dikerjakan telah dikirim pada tanggal 17 Februari 2020. Setelah selesai dikerjakan oleh rekanan, maka pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2020 hasil pekerjaaan dari kegiatan penjilidan Dokumen vital pencatatan sipil itu dikirim kembali ke Disdukcapil.
Pada masa covid 19 ini, dokumen hasil pekerjaan kegiatan penjilidan dokumen pencatatan sipil ini juga tidak luput dari penanganan dan penyemprotan dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Dokumen pencatatan sipil sebelum dimasukkan ke dalam ruang penyimpanan dokumen terlebih dahulu diletakkan di teras ruang penyimpanan, ditata dan ditutup dengan terpal kemudian dilakukan penyemprotan terhadap dokumen yang telah tertutup tersebut. Dokumen yang telah tertutup dan tersemprot desinfektan ini baru akan dibuka Hari Senin, tanggal 06 Mei 2020. Setelah itu baru dokumen akan dipindahkan ke dalam ruangan penyimpanan untuk disimpan dalam roll opact. (sn)
Komentar Terbaru