228 Views

Disdukcapil – Pandemi Corona di Indonesia, memaksa seluruh pihak untuk bersatu mencegah penyebaran Covid 19 lebih luas. Sebagai salah satu OPD yang melaksanakan pelayanan dasar bagi masyarakat, Disdukcapil mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi Pandemi Corona namun dengan tidak meninggalkan prinsip pelayanan kepada masyarakat. Semenjak ditetapkannya Darurat Covid 19, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah mengambil beberapa langkah strategis. Pelayanan tatap muka dialihkan ke pelayanan online.

Pelayanan online dimaksimalkan baik yang melalui website maupun WA. Pada awalnya, hal ini mendapat tentangan dari sebagian masyarakat. Namun sosialiasi terus digalakkan, dan perbaikan layanan online terus dilakukan. Untuk menjawab permasalahan penyampaian dokumen kependudukan hasil pelayanan online, maka ditempuh langkah kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama tersebut sebenarnya pernah dilaksanakan di 2017 sampai 2018 silam. Namun sempat terhenti dan di saat pandemi seperti ini adalah momentum yang baik untuk melanjutkan kerja sama tersebut.

Dalam seharinya, petugas pos akan datang mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai  dan akan mengirim ke pemohon sesuai alamat yang tertera di KK. Rp 9.000,00 adalah besaran yang disepakati  untuk jasa pengiriman oleh pos. Pada saat petugas pos mengirimkan dokumen kependudukan, saat itu pemohon menyerahkan jasa pengiriman dan juga berkas yang telah diupload. (nr)

Share :