Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Ditunjuk sebagai Locus dari Evaluasi Pealayanan Publik yang akan di evaluasi langsung oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2020. Hal ini sesuai dengan pemberitahuan melalui sambungan telefon dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik KemenpanRB yang mendahului dari pemberitahuan resmi bahwa Disdkucapil Kabupaten Purworeho Ditunjuk sebagai Lokus Evaluasi Pelayanan Publik tahun 2020. Disampaikan bahwa selain Disdukcapil Purworejo yang akan dievaluasi juga RSUD Tjitrowardoyo dan Polres Purworejo. Disampaikan juga oleh KementrianPANRB tentang latar belakang dan tujuan Evaluasi Pelayanan Publik, Rencana Pelaksanaanya yang akan dilangsungkan evaluasi mulai bulan Mei s.d Oktober 2020, Mekanisme Evaluasi yang mencakup Sistem evaluasi dan Pendampingan serta Pengisian Formulir Evaluasi, penyampaian insrtumen Indeks Pelayanan publik, dan teknik Penilaian dalam evaluasi Pelayanan Publik.
Langkah Sambut Evaluasi Pelayanan Publik tahun 2020 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan upaya respon cepat yang dilakukan sebagai inisiatif ketanggapan dari OPD selaku Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ( UPP ) dalam rangka persiapan evaluasi tersebut. Langkah sambut ini dilaksanakan dengan Rapat intern Disdukcapil yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 08 April 2020, di aula Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Hasil Rapat dibahas tentang :
- Pembentukan Tim Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dengan hasil SK Tim.
- Penyampaian waktu evaluasi yang akan dimulai dari bulan Mei s.d Oktober 2020, nantinya tim Evaluasi yang akan didampingi oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Purworejo akan turun langsung ke UPP Disdukcapil, melakukan desk, Uji petik kepada masyarakat pemohon dan pendampingan pengisian formulir dan menentukan hasilnya, hasil evaluasi terhadap indikator yang dievaluasi dirumuskan dalam sebuah nilai yaitu Indeks Pelayanan Publik ( IPP ).
- Pengisian bersama oleh TIM UPP Disdukcapil terhadap pengisian Form F-01 terhadap 6 ( enam ) indikator yang harus terpenuhi di Evaluasi Pelayanan Publik 2020. Indikator tersebut adalah : Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, dan Inovasi.
- Waktu penyelenggaraan survey dimungkinkan pada bulan Juli tahun 2020. Tetapi sebelumnya Pelasana yang ditunjuk sebagai Tim Evaluasi Pelayanan Publik harus sudah mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi survey tersebut.
Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Mendasar yang akan dilaksanakan pada bulan juli tahun 2020 ini mendasarkan pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan public. Hasil Akhir dari Evaluasi pelayanan Publik yang akan dilaksanakan Oleh Deputi Pelayanan Publik Kementrian PANRB adalah sebuah predikat yang akan muncul dalam sebuah Piagam. Piagam ini dengan beberapa Katagori yaitu : Katagori Pelayanan Prima (A), Katagori Sangat Baik ( A-), Katagori Baik ( B ) dan Baik DC ( B-), dan Katagori Cukup ( C ) dan Cukup DC ( C-). Semoga Disdukcapil Kabupaten Purworejo selaku Unit penyelenggara pelayanan Publik bisa mendapatkan Katagori Pelayanan Prima untuk hasil evaluasi tersebut.” Dalam sebuah usaha, doa dan harapan “. ( soyem )
Komentar Terbaru