Disdukcapil – Mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tanggal 9 April 2020 ntentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 14 April 2020 menggelar rapat guna membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menghadapi kemungkinan keterbatasan anggaran yang mungkin akan berpengaruh pada pelayanan. Dalam rapat koordinasi bersama seluruh jajaran pejabat struktural, Akhmad Kasinu menegaskan bahwa, meskipun anggaran terbatas, pelayanan kepada masyarakat tetap harus diberikan semaksimal mungkin.
Berapa besaran anggaran setelah rasionalisasi Disdukcapil masih menunggu keputusan dari TAPD Kabupaten Purworejo. Namun Akhmad berpesan bahwa belanja yang harus menjadi prioritas diantaranya Penyediaan Layanan Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik karena server SIAK harus tetap diaktifkan, pembayaran gaji tenaga perseorangan, juga untuk menjaga ketersediaan Alat Tulis Kantor dan pemeliharaan peralatan kantor guna memastikan pelayanan dokumen kependudukan dapat terus dilakukan dengan maksimal. Meskipun demikian Akhmad juga mengimbau kepada seluruh karyawan/karyawati Disdukcapil agar melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya. (ita)
Komentar Terbaru