66 Views

Disdukcapil – Dengan telah masuknya Covid 19 di Indonesia, takayal membuat komponen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus ini. Dirjen Dukcapil tak ketinggalan meningkatkan kewaspadaan jajarannya sampai di tingkat daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan pelayanan tatap muka dan seluruh pelayanan dilakukan secara online.

Mensikapi arahan dari Dirjen Dukcapil, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Purworjejo pada hari Rabu, tanggal 01 April 2020 melaksanakan rapat koordinasi pelayanan online Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Rapat dilaksanakan di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ibu Budi Hari Astuti, SH diikuti oleh 3 ( Tiga ) Kepala Seksi dan seluruh pelaksana pada bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dengan Pembahasan Persiapan Pelayanan Online Masa Pandemi Corona.

Sesuai arahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Purworejo, selama masa Pandemi covid 19 diberlakukan pembagian jadwal WFH ( Work From Home). Seluruh pelayanan Pencatatan Sipil dilaksanakan secara online melalui WA dan website serta mengoptimalkan SIAK Relasi dengan Puskesman, Rumah Sakit dan Bidang Praktik mandiri, serta Desa/Kelurahan.

Sebagai langkah  untuk mengurangi pelayanan tatap muka dengan masyarakat diberlakukan cetak mandiri oleh pemohon, dimana pemohon ketika sudah mengirimkan persyaratan untuk permohonan akta pencatatan sipil melalui foto/ scan dan setelah selesai diproses maka Disdukcapil akan mengirimkan kembali dalam format PDF. Pemohon diharapkan bisa mencetak sendiri akta pencatatan sipilnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram. Selain itu, pemohon juga bisa dicetakkan kutipan akta pencatatan sipilnya oleh Disdukcapil kemudian akan dikirim via jasa POS dengan biaya Rp. 9000,00 yang dibayar kepada petugas POS  pada saat mengantar dokumen langsung ke pemohon.

Semua upaya ini dilaksanakan untuk kesiapan bidang pencatatan sipil dalam  penyelenggaraan  pelayanan dokumen pencatatan sipil agar tetap berlangsung pada masa covid 19 ini. Tentu saja hal ini dilakukan demi terpenuhinya kebutuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat Purworejo. Selain itu sesuai pula dengan upaya dan tekad kami Disdukcapil “ Anda diam di rumah, Kami melayani dan bekerja untuk Anda, Online Saja “ ( soyem/nr )

Share :