382 Views

Disdukcapil – Survei Kepuasan Masyarakat telah secara rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai bagian dari agenda reformasi Birokrasi.  Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menterei PAN dan RB no. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, SKM dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali pada semua Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.

Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebgai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pada akhirnya, SKM diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara layanan. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong penyelenggara pelayanan untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tahun 2019 diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 87,6 yang masuk dalam kategori “Baik” (76,61 – 88,30).  Survei dilaksanakan pada tanggal 30  Agustus 2019 s.d. 13 September 2019. Seluruh unsur pelauanan sudah masuk dalam kategori Baik. Hal tersebut perlu dipertahanan dan lebih ditingkatkan agar nilai IKM di tahun mendatang bisa lebih baik lagi. (nr)

Share :