Disdukcapil – Anda sudah tahu persyaratan untuk buat Administrasi Kependudukan? Anda pasti sudah tahu jawabannya. Nah, mulai bulan April Anda harus siapkan 2 hal lagi untuk mengurus administrasi kependudukan. Yang pertama, Anda harus siapkan Nomor HP. Pasti Anda bertanya, “Apa hubungannya nomor HP dan pengurusan Administrasi Kependudukan?”. Perlu Anda ketahui, Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada bulan April ini sudah upgrade aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan dengan versi terbaru. Dalam versi terbaru ini, nomor HP dibutuhkan dan menjadi elemen wajib diisi karena akan ada notifikasi melalui nomor HP apabila dokumen sudah jadi.
Yang perlu disiapkan juga adalah alamat email. Dalam SIAK versi terbaru, dimana dokumen KK dan akta dapat dicetak mandiri oleh pemohon, maka diperlukan email untuk mengirimkan file dengan format PDF dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri oleh pemohon. Perlu diingat, sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 pasal 12 untuk pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. (nr)
Komentar Terbaru