Disdukcapil – Dalam rangka mendapatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang valid, Dinas Sosial menggandeng Disdukcapil. Dimana dalam DTKS tersebut terdapat KK yang tidak sinkron antara KK dan NIK, NIK sudah pindah, maupun Kepala Keluarga/Anggota Keluarga yang sudah meninggal. Sehingga hasil dari DTKS tersebut perlu di verifikasi keabsahannya dengan data Disdukcapil. Sehingga Disdukcapil Purworejo mendapat amanat untuk melakukan verifikasi DTKS
Dalam rapat Koordinasi di Ruang Rapat Asisten III Sekda pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 yang dihadiri oleh Asisten III Sekda Drs. Pram Prasetyo Ahmad, MM, DinsosKBPPA, dan Disdukcapil Purworejo disebutkan bahwa DTKS berjumlah lebih dari 95.000 data NIK.
Pandemi Virus Corona Covid-19 tak hanya berdampak pada sisi kesehatan, namun juga telah berimbas pada sisi sosial dan ekonomi membuat Pemerintah Kabupaten Purworejo berencana untuk memberikan bantuan kepada Keluarga yang terdampak. Bantuan dianggarkan melalui berbagai sumber, dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten dan BLT Dana Desa. Keluarga yang akan mendapat bantuan tersebut sebelumnya telah di data dan dimasukkan dalam Data Base yang disebut dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (wiwi)
Komentar Terbaru