56 Views

Disdukcapil – Covid 19 berhasil “memaksa” jajaran pemerintah baik yang di pusat maupun yang di daerah untuk memanfaatkan teknologi dalam penyelenggaraan koordinasi antar instansi  terkait. Metode yang selama ini belum banyak dilaksanakan apalagi diterapkan.  Kebijakan sosial distancing telah menunda bahkan membatalkan agenda-agenda rapat selama masa pandemi Covid 19. Koordinasi dialihkan dengan menggunakan videoconverence. Seperti halnya yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se Propinsi Jawa Tengah melakasanakan vidoe converence dengan Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakhrullah.

Dalam arahannya, Pak Zudan menyampaikan agar seluruh pelayanan dialihkan ke online.  Selama masa darurat Covid 19 ini, pelayanan online jadi meningkat. Ke depannya diharapkan pelayanan online tetap berjalan karena dapat mengurangi calo. Pemohon mengirim permohonan via online. Ketika sudah selesai tinggal kirim file dalam format .pdf sehingga pemohon bisa cetak sendiri dengan menggunakan kertas A4 80 gr sesuai ketentuan Permendagari No. 109 tahun 2019.

Dalam pelayanna online selama masa tanggap darurat Covid 19 ini, dokumen KTP el dan KIA karena materialnya khusus tidak bisa dicetak mandiri maka hendaknya Disdukcapil mengirimkan dokumen KTP el dan KIA via PT Pos Indonesia atau DO (jika kondisi sudah normal kembali).  Selanjutnya Pak Zudan menegaskan agar Surat Keterangan pengganti KTP el  yang belum dicetak untuk segera dicetakkan. Ada 3 Kabupaten di  Jawa Tengah yang belum selesai pencetakan Surat Keterangannya.  Khusus Kabupaten Purworejo Surat Keterangan sudah bersih.

Prof Zudan tak lupa berpesan kepada seluruh Kepala Dinas untuk tidak menandatangani dokumen Berita Acara verifikasi data perseorangan untuk Pilkada. Apabila ada yang terlanjur menandatangani agar secepatnya diralat dan ditarik. “Akses Bantuan Sosial diharapkan dengan pemanfaatan data sehingga NIK menjadi satu-satunya tolak ukur dalam pelayanan bantuan sosial”, imbuh Pak Zudan. (nr)

Share :