37 Views

Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, untuk diusulkan Sebagai salah satu Perangkat Daerah sebagai calon WBK ( Wilayah Bebas Korupsi ) oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tahun evaluasi 2019. Penunjukan tersebut Berdasarkan Surat Bupati Purworejo Nomor : 051.1/5279/2019 Perihal Usulan Perangkat Daerah Sebagai Calon WBK kepada MenPANRB c.q. Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, tertanggal 27 Mei 2019.

Terhadap usulan Kegiatan Pernilaian/ Evaluasi ZI WBK tahun 2019 Disdukcapil diberikan Kewajiban dalam pengisian Lembar Evaluasi  PMPZI, dengan mengisi lembar evaluasi yang menyangkut 6 ( enam ) indikator yaitu : Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kulaitas Pelayanan Publik. Selain pengisian mandiri di LKEPMPZI tersebut, Disdukcapil juga dinilai melalui evaluasi secara langsung, dimana Kepala Disdukcapil diminta untuk paparan langsung terhadap 6 ( enam ) indikator yang dinilai, dalam bentuk presentasi terhadap pelaksanaan pembangunan ZI WBK tersebut. Presentasi evaluasi ZI WBK dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya , Jalan Gadjah Mada, Kota Surakarta pada Hari Rabu, Tanggal 28 Agustus 2019. Presentasi ini dinilai langsung oleh KemenPANRB.

Penilaian dari hasil evaluasi ZI WBK tahun 2019 untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Purworejo berdasarkan Surat dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor : B/382/PW.04/2019 Tertanggal 20 Desember 2019 Perihal Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Bahwa Disdukcapil Kabupaten Purworejo “ Belum Berhasil “ memperoleh predikat ZI WBK di tahun 2019.  Penyampaian Hasil Evaluasi PMPZI ini seperti disampaikan Oleh Heru Kusruwanto dalam grup PMPRB Kabupaten purworejo dalam format PDF hasil Evaluasi ZI WBK tahun 2019 tersebut. Disebutkan dalam hasil evaluasi bahwa Disdukcapil belum berhasil mendapat predikat WBK dikarenakan belum memenuhi standar minimal pada hasil yaitu nilai survey Indeks Persepsi Pelayanan Publik ( IPP ) Minimal 3,20 ( WBK ) dan atau Indeks Persepsi Anti Korupsi ( IPAK ) Minimal 3,60 (WBK). Sedangkan hasil Evaluasi ZI WBK untuk Disdukcapil yaitu : IPP = 3,48 ( Min 3,20) dan IPK= 3,00 ( Min 3,60 ). Hasil Survey eksternal terhadap IPAK menyatakan masih terdapat praktik percaloan dan pungli dalam pemberian layanan, sedangkan untuk survey IPP menyatakan masih terdapat ketidakjelasan prosedur dalam pemberian layanan, persyaratan, biaya, waktu, penyelesaian waktu pelayanan dan respon petugas layanan.

Terhadap hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Disdukcapil Kabupatyen Purworejo ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yakni dengan meningkatkan komitmen dan pemahaman pimpina dan semua pegawai Disdukcapil terhadap substansi atau indikator perubahan guna melakukan perubahan terus- menerus di Disdukcapil. Selain itu perlu adanya monev kinerja secara berjenjang dan berkala sehingga terbangun budaya kerja. Hasil dari Survey Kepuasan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara optimal oleh Disdukcapil dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan harapan masyarakat.

Berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi Pelaksanan Pembangunan ZI WBK tersebut sebagai dasar Disdukcapil melakukan perubahan – perubahan di setiap aspek yang harus diperkuat dan secara terus menerus agar bisa mendukung pelaksanaan ZI WBK  secara optimal. ( Soyem )

Share :