807 Views

Disdukcapil – Penerapan Social Distance atau jaga jarak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo secara tegas diberlakukan, sesuai edaran Kemendagri Nomor:443.1/2978/dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pecegahan virus corona (Covid 19). Tak terkecuali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menerapkan Sistem Pelayanan Dokumen Kependudukan yang berbasis online melalui website Disdukcapil Kabupaten Purworejo ataupun layanan WhatsApp. Layanan yang diberikan secara online antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

Disdukcapil Purworejo juga melayani Legalisir Akta Kelahiran Luar Daerah bagi warga yang berdomisili di Purworejo tetapi akta kelahiran, diluar Kabupaten Purworejo. Langkah yang dilakukan pada dasarnya sama dengan Legalisir Akta Kelahiran terbitan Disdukcapil Purworejo yaitu mengirim Dokumen Akta Kelahiran dalam bentuk format Pdf (bisa lewat aplikasi cam scanner ataupun dengan scanner), serta menuliskan keperluan legalisir dan jumlah lembar legalisir dikirim ke nomor Wa Hotline legalisir :0878 0232 6900.

Yang menjadi pembeda adalah untuk akta terbitan luar daerah harus menunggu konfirmasi jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil penerbit terkait keabsahan ataupun keaslian data akta. Apabila sudah mendapat balasan bahwa Dokumen tersebut benar- benar tercatat dan sesuai Arsip Registrasi maka kami langsung memproses permohonan tersebut.

Dokumen kependudukan yang telah diproses legalisir akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui jasa PT Pos Indonesia dengan membayar biaya pengiriman sebesar Rp 9000,00.(st/nr)

Share :