Disdukcapil – Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan yang diperjelas dalam pasal 12 yang berbunyi semua jenis dokumen kependudukan dicetak dengan kertas HVS(Kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), ukuran kuarto (A4), Warna Putih maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo per tanggal 2 April Tahun 2020 sudah menerapkan cetak KK menggunakan HVS.
Dalam upaya mensolialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan material cetak dokumen kependudukan ditempuh dengan memberikan sosialisasi melalui website, WA grup dan media sosial.
Karena sudah tidak menggunakan “security printing”, maka pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya. Disinilah pentingnya mencantumkan nomor HP dan alamat email dalam pengurusan dokumen kependudukan. Notifikasi atau pengiriman file dokumen kependudukan melalui HP atau ke alamat email yang sudah dicantumkan. (st/nr)
Komentar Terbaru