102 Views

Disukcapil – dalam rangka mengurangi tatap muka pemohon dan petugas selama pandemi Covid 19, disamping untuk memudahkan dan memotong birokrasi maka dirjern dukcapil berinovasi memberikan layanan cetak mandiri dokumen kependudukan. Jika sebelumnya memakai security printing, kini pemohon bisa mencetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gr. Cetak dokumen mandiri ini berlaku untuk dokumen selain KTP el dan KIA. Pengajuan perohonan administrasi kependudukan bisa lewat WA online, Siak Relasi, web layanan Disukcapil. Untuk saat sekarang ini semua pengajuan dokumen kependudukan harus mencantumkan no. HP dan alamat email.

Setelah semua proses selesai dan sudah diajukan TTE kepada Kepala Dinas, kemudian hasil TTE tetsebut otomatis terkirim ke alamat email yang dicantumkan oleh pemohon, bisa juga lewat nomor WA dengan format .pdf.

Selanjutnya pemohon dapat mencetak sendiri file .pdf yang dikirimkan oleh Disdukcapil, sesuai dengan Permendagri no. 107 tahun 2019 di cetak dengan kertas HVS putih ukuran A4 80 gr.namun demikian apabila pemohon meminta untuk dicetakkan kemudian dikirim ke alamat juga bisa, melalui jasa PT. Pos Indonesia dengan biaya Rp. 9.000,-. (wiwi/nr)

Share :