Disdukcapil – Berpedoman pada Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/3743/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengatur pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan kerjanya dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor : 800/1726/2020 tertanggal 22 April 2020.
Dalam surat tugas tersebut ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Disdukcapil melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya atau dengan istilah Work From Home sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Purworejo. Agar produktivitas kinerja dapat berjalan efektiv dan efisien, terlebih Disdukcapil merupakan salah satu institusi pelayanan publik, maka diatur dan disusun jadwal pelaksanaan masuk kerja bagi ASN. Hal tersebut dimaksudkan pula untuk membatasi terjadinya kerumunan sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona.
Berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan kerjanya, Kadisdukcapil Kabupaten Purworejo juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada Camat perihal Pelaksanaan WFH bagi ASN yang bertugas di kecamatan untuk bertugas di Posko Covid-19, meliputi Kecamatan Pituruh, Kecamatan Butuh, Kecamatan Bener, Kecamatan Bagelen dan Kecamatan Kaligesing. (rita)
Komentar Terbaru