Disdukcapil – Ternyata ada hikmah dibalik pendemi covid 19 saat ini. Salah satunya adalah Organisasi Perangkat Daerah( OPD) yang memberikan pelayanan publik harus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik tanpa harus bertatap muka agar pemohon bisa tetap dirumah namun dokumen kependudukannya selesai. Hal tersebut diharapkan dapat menyuskseskan program pemerintah memutus rantai penyebaran Covid 19.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo semenjak tanggal 17 Maret 2020 sudah tidak memberi pelayanan tatap muka. Semua pelayanan dialihkan ke online. Salah satu inovasi yang dimiliki Disdukcapil Purworejo adalah layanan legalisir online berbasis WA. Hal ini merupakan terobosan baru karena dengan hanya duduk di rumah, pemohon dapat mengurus legalisir dokumen kependudukan. Setelah selesai proses legalisir, dokumen akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa PT Pos Indonesia.
Layanan ini disambut baik oleh masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan tingginya jumlah layanan legalisir berbasis WA. Terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan 27 April 2020 sudah tercatat sebanyak 795 permohonan legalisir dokumen kependudukan dan sudah dikirim lewat pos ke alamat masing- masing pemohon. Dokumen Kependudukan tersebut sampai pemohon antara 4 sampai dengan 5 hari yang menjangkau 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo. (setyo/nr)
Komentar Terbaru