Disdukcapil – Sejak menyebarnya wabah virus corona (covid-19), Penerapan Social Distance dan physical Distance di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo secara tegas diberlakukan. Hal teresebut sesuai edaran Kemendagri Nomor:443.1/2978/dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pecegahan virus corona (Covid 19) dan Berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengan Nomor 440 /0005942 Tanggal 14 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 du lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk sementara waktu tidak dilaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan dan atau melibatkan personil dalam jumlah banyak. Tak terkecuali dalam pelayanan jemput bola Panen Duren (Pelayanan Perekaman KTP el Penduduk Rentan) untuk saat ini tunda sampai pandemi corona berakhir.
Masih ada beberapa desa di Kabupaten Purworejo yang mengirim surat resmi untuk permohonan KTP el bagi penduduk rentan, karena ketika wabah virus corona pihak desa akan mencairkan BLT Dana Desa. Perekaman KTP el ini diperuntukkan bagi warga desa yang penghasilannya terdampak covid 19 dan warga yang rentan sakit atau sakit menahun.
Sebagai tindak lanjut dari perekaman yang ditunda maka apabila masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan, pihak Disdukcapil berkoordinasi dengan pihak desa agar mengeluarkan surat keterangan yang dilampiri dengan biodata yang bersangkutan, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.(RAW)
Komentar Terbaru