Disdukcapil – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kembali mengikuti live dari akun Instagram @rbkunwas yang merupakan instagram dari KemenPANRB pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2020 di ruang rapat Disdukcapil. Siaran langsung melalui IG kali ini membahas Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Secara online. Dalam acara live yang dilakukan secara langsung dengan narasumber Bapak Ronald Andrea Annas dari Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan serta Sdr. Canggih Hangga Wicaksana seorang Analis Kebijakan Muda Sub- Koordinator Perumusan Kebijakan reformasi Birokrasi.
Disdukcapil termasuk dalam 10 ( sepuluh ) OPD sampel dari unit Pelayanan Publik yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) mulai tahun 2019 dan tahun 2020 diikutkan kembali dalam PMPRB. Dalam acara live yang berdurasi 1,5 ( satu setengah ) jam yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, membahas tata cara baru mengenai sistem Penilaian RB yang berbeda dengan tahun 2019/ tahun sebelumnya. Dibahas prosentasi Penilaian yang semula 60 % di Total Pengungkit dan 40 m% di total hasil untuk PMPRB tahun sebelumnya, sekarang dirubah penilaiannya berdasarkan PermenPANRB No 26 Tahun 2020 tentang pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. “Unit yang akan melakukan PMPRB harus sudah mengirimkan penilaiannya berikut data dukungnya paling lambat tanggal 31 Mei tahun 2020 melalui aplikasi dari KemenPANRB. Batas waktu ini disesuiakan dengan kondisi yang ada saat ini, semoga tidak mundur lagi waktunya”, kata Ronald Andrea Annas.
Dengan acara mengikuti live ini memantabkan langkah Disdukcapil Purworejo dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Disdukcapil dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Penilai Di tingkat Kabupaten yakni Inspektorat dan Tim Penilai di Pokja Kabupaten yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Purworejo. Salam Reformasi Birokrasi Yang Tiada Henti. ( Soyem )
Komentar Terbaru