Disdukcapil – Selama pandemi wabah Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menunda kegiatan Jemput bola di SMA dan SMK se Kabupaten Purworejo sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Nomor : 443.1/2978/Dukcapil; tanggal 16 Maret 2020 lalu, karena perekaman e-KTP terjadi pengumpulan atau berkerumunnya orang dan kontak fisik secara langsung sehingga dikhawatirkan terjadi penularan virus corona.
Sehingga dengan adanya penundaan tersebut banyak anak-anak sekolah yang sudah merupakan Wajib KTP-el berusia 17 tahun akhirnya tertunda kepemilikan KTP-el nya dan berimbas juga untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Administrasi Perbankan, Pilkada dan keperluan lainnya yang menggunakan dokumen kependudukan.
Sebagai tindak lanjut, pihak Disdukcapil akan menjadwal ulang untuk perekaman KTP el di sekolah-sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Purworejo setelah pandemi corona berakhir. Diharapkan dengan jemput bola di sekolah, semua yang berusia 17 tahun keatas nantinya dapat memiliki KTP el. (RAW)
Komentar Terbaru