Disdukcapil – Terhitung sejak Minggu pagi (22/3) Pelayanan Dokumen kependudukan di area Alun-alun Purworejo dan Kutoarjo dihentikan sementara karena pandemik wabah covid-19. Kondisi tersebut sejalan dengan penutupan sementara area alun-alun Purworejo yang meliputi play ground, kursi taman, spot selfi, serta paseban oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Pelayanan pada CFD yang rutin dilaksanakan pada setiap hari minggu mulai pukul 06.30 WIB sd 09.00 WIB, kemudian pada hari yang sama di dinas juga membuka pelayanan mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
Sampai bulan Mei, layanan di acara CFD masih dihentikan sementara. Hal tersebut dikarenakan masa darurat Covid 19 yang terus diperpanjang. Dalam pemberian layanan kependudukan, Disdukcapil Purworejo menerapkan Pelayanan Dokumen Kependudukan yang berbasis online melalui website Disdukcapil Kabupaten Purworejo ataupun layanan WhatsApp. Layanan yang diberikan secara online antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan legalisir Dokumen Kependudukan.
Masyarakat tidak perlu datang atau antri ke disdukcapil, cukup meng-upload foto dokumen yang akan di urus melalui website atau layanan WhatsApp Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Dokumen kependudukan yang telah diproses legalisir akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui jasa PT Pos Indonesia dengan membayar biaya pengiriman sebesar Rp 9.000,00.(RAW)
Komentar Terbaru