38 Views

Disdukcapil – “Sebagai akibat dari wabah pandemi Covid-19 anggaran pemerintah Tahun 2021 harus fokus dipergunakan untuk penguatan kapasitas sistem kesehatan, program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan melanjutkan tahapan kegiatan Tahun 2020 yang terhenti akibat pandemi wabah Covid-19”, kata Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 040/3514/2020 tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyesuaian Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 Disdukcapil Kabupaten Purworejo kembali menyelenggarakan Rapat Struktural pada Jumat, 8 Mei 2020 bertempat di ruang rapat Disdukcapil Purworejo membahas Efisiensi Rancangan Kerja Tahun 2021 Imbas Pamdemi Covid-19.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purworejo telah melakukan perubahan pagu terhadap Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 termasuk Rancangan Renja Disdukcapil, semula pagu awal sebesar Rp 5.587.589.100,00 disesuaikan menjadi pagu baru senilai Rp 4.053.786.200,00 yang mana termasuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Lebih lanjut Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Surahmi menegaskan bahwa dalam rangka efisiensi rancangan renja perangkat daerah tahun 2021 kegiatan longlist akan dibiayai melalui DAK. Kegiatan longlis tersebut meliputi  Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan, Pelayanan Surat Keterangan Pindah, Pemutakhiran Data Kependudukan, Fasilitasi Dokumen Kependudukan Lintas Instansi; Pelayanan Akta Kematian, Pengangkatan Anak dan Pengesahan Anak, Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, serta Pengadaan Peralatan Perekaman dan Pencetakan KTP-el. Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan seluruh pejabat struktural segera melakukan penyusunan rancangan renja Tahun 2021 dengan efisien dan efektif sesuai tugas fungsi.(rita)

Share :