213 Views

Disdukcapil – Program Pemutakhiran data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo berupa pembuatan akta kematian bagi warga masyarakat purworejo merupakan Program yang dilaksanakan di tahun 2019 dan dilanjutkan untuk penyelesaiannya di tahun 2020 ini.  Dasar pelaksanaan dari Pemutakhiran data dalam bentuk pembuatan akta Kematian bagi warga masyarakat Kabupaten Purworejo berdasarkan Pada Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor : 470/ 6.957/ 2019. Tanggal 02 September 2019.  Maksud Dari Program ini adalah membangun database kependudukan yang valid dan akurat. Upaya yang dilakukan melalui update/ pemutakhiran data kependudukan setiap terjadi perubahan elemen data kependudukan.  Database kependudukan  yang valid dan akurat tersebut sangat bermanfaat sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kabupaten purworejo serta mendukung kepentingan Pilkada, Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

Program ini dilakukan melalui pembuatan akta kematian bagi warga yang sudah meninggal sehingga diharapkan data kependudukan yang dihasilkan merupakan data yang valid. Di  tahun 2019, data kematian dari warga sudah diinput di database tetapi belum semua tercetak kutipan maupun register akta kematiannya. Hal tersebut dikarenakan kehabisan blangko kutipan dan register akta kematian. Tahun 2020 ini kita mulai mengerjakan penyelesaian untuk akta kematian. Hal ini juga didukung oleh berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019  Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Tercantum dalam Pasal 12 Permendagri tersebut jika spesifikasi dokumen kependudukan termasuk akta pencatatan sipil yaitu akta kematian dicetak dalam bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4 dan berwarna putih. Seiring dengan berlakunya Permendagri tersebut maka bisa menjawab dan melanjutkan kembali penyelesaian program pemutakhiran data pembuatan akta kematian tersebut.

Program Pemutakhiran data dengan pembuatan akta kematian ini merupakan kerjasama antara Disdukcapil dengan pemerintahan Desa melalui SIAK Relasi Desa/ Kelurahan.  Pemerintahan desa akan membuat surat Keterangan Formulir akta kematian bagi warganya yang sudah meninggal untuk secara otomatis dibuatkan akta kematiannya. Warga masyarakat tinggal menunggu akta kematian dari anggota keluarganya dan mendapatkan KK yang telah terupdate. Jadi dari hasil pemutakhiran data dengan pembuatan dokumen akta kematian ini selain memang tujuan utamanya untuk validitas data kependudukan juga bisa meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian Kabupaten Purworejo ditingkat Nasional. “Kami berharap, melalui Kegiatan pemutakhiran ini bisa semakin membahagiakan masyarakat Purworejo, dengan kepemilikan akta kematian bagi ahli waris/ keluarga si mati. Karena akta kematian menjadi dasar secara hukum dari kepastian kematian yang bersangkutan terhadap keturunannya atau ahli warisnya. Demikianlah program pemutakhiran data melalui pembuatan akta kematian bisa bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung validitas data kependudukan di Kabupaten Purworejo”,ungkap Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd, Kepala Disdukdcapil Purworejo.  ( Soyem )

Share :