83 Views

Disdukcapil – Selama pandemi wabah Covid-19 dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil menunda kegiatan Sosialisasi Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kegiatan sosialisasi mempunyai tujuan agar masyarakat menyadari akan pentingnya tertib administrasi kependudukan baik tentang E-KTP, KK (Kartu Keluarga), maupun Akta Pencatatan Sipil dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta persyaratannya

Pemerintah sekarang ini berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semakin dituntut untuk lebih cepat, transparan, mudah, murah dan meluas, tetapi masih tetap memperhatikan kualitas. Untuk itu Dinas Dukcapil sebagai OPD penyelenggara pelayanan publik di bidang adminitrasi kependudukan terus berupaya membuat kebijakan yang kreatif dan inovatif, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan baru yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan diantaranya adalah Permendagri No.104 Tahun 2019 tantang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.  Kebijakan baru lainnya adalah Permendagri No.108 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil dan Permendagri No.109 Tahun 2019 Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (RAW/nr)

Share :