Disdukcapil – Pada masa pandemi Covid 19 pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan secara online. Hal ini diupayakan untuk menjaga jarak agar tidak bertemu secara langsung dengan masyarakat, serta menghindari berkumpulnya banyak orang. Sesuai dengan panduan dan anjuran kesiap siagaan pemerintah menghadapi pandemi covid 19 ini,
Upaya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) tetap melayani masyarakat melalui pelayanan online, salah satunya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit dan Seluruh Puskesmas dan beberapa Bidan Praktik Mandiri ( BPM ) di Kabupaten Purworejo. Perjanjian Kerja Sama yang dibangun melalui Sistem SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) relasi dengan RS dan Puskesmas tersebut menjadi pilihan yang tepat dan tetap menarik tentunya. Program ini diperuntukkan untuk orang yang melahirkan di RS dan Puskesmas tersebut akan mendapatkan 3 ( tiga ) dokumen kependudukannnya berupa akta kematian bagi anaknya, Kartu Identitas Anak ( KIA ) dan Kartu Keluarga ( KK )dengan penambahan anggota keluarga yang baru. Selain itu, untuk orang yang melahirkan, untuk orang yang meninggal di RS atau Puskesmas juga bisa dibuatkan akta kematiannya. Dengan cara pelayanan online PKS ini kita katakana tepat karena warga masyarakat tidak harus ke Disdukcapil untuk mengurus dokumennya. Hal ini mengurangi pertemuan langsung dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan warga masyarakat, sesuai dengan anjuran pelayanan publik di masa covid 19. Dikatakan menarik karena masyarakat purworejo yang mendapatkan pelayanan online kelahiran ini langsung dapat 3 ( tiga ) dokumen kependudukannya. Setiap permohonan warga yang melahirkan di RS dan Puskesmas yang ingin mendapatkan pelayanan ini hanya cukup menyerahkan KTP suami istri, Surat Nikah, KK, dan nama yang akan diberikan kepada bayi yang baru dilahirkan, pihak RS atau Puskesmas yang akan meng online kan ke Disdukcapil melalui SIAK relasi. Disdukcapil akan memproses dokumennya setelah itu dokumen akan diambil oleh pihak RS dan Puskesmas. Jadi warga masyarakat bisa mendapatkan dokumen kependudukannya melalui RS setelah selesai melahirkan. Begitu pula untuk dokumen akta kematian untuk jenazah yang meninggal di RS dan Puskesmas. Pihak Keluarga bisa menyerahkan foto kopi KK, foto kopi KTP yang meninggal,foto kopi KTP pelapor ahli waris dan foto kopi surat nikah dan akta kelahiran bagi jenazah. Pihak RS dan Puskesmas yang akan menguruskan proses pembuatan dokumen tersebut melalaui SIAk relasi tersebut hingga dokumen akta kematian dan KK yang baru.
Jadi pada masa pandemi covid 19 ini pun dokumen kependudukan bisa terlayani dengan sistem online tersebut. Ini merupakan upaya dari Disdukcapil untuk memeberikan pelayanan yang tepat, menarik dan membahagiakan masyarakat Purworejo. Salam Pesona. Pelayanan Sepenuh Hati Untuk Anda teruntuk semua masyarakat di Purworejo. ( Soyem )
Komentar Terbaru