Disdukcapil – Penerapan Social Distance dan Physical Distance secara tegas diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sejak menyebarnya wabah virus Corona (Covid-19) termasuk dalam pelayanan administrasi kependudukan. Selama masa pandemi Covid-19 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo berupaya tetap dapat memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang dilakukan secara online. Dari 23 (dua puluh tiga) jenis layanan administrasi kependudukan terdapat 1 jenis layanan yang tidak dapat dilaksanakan secara online yaitu pelayanan perekaman KTP elektronik. Hal tersebut dikarenakan untuk pelayanan perekaman KTP elektronik masih terdapat kegiatan kontak fisik secara langsung sehingga dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona.
Kondisi yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 bulan ini tentunya menghambat aktivitas masyarakat khususnya bagi warga Purworejo yang memasuki usia 17 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga warga berulangkali mengusulkan agar Disdukcapil dapat membuka layanan perekaman KTP elektronik. Mendasar pada kebutuhan masyarakat terhadap kepemilikan KTP elektronik, jajaran pimpinan di lingkungan Disdukcapil melaksanakan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan membahas rencana pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik. Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. dalam arahannya menyampaikan untuk layanan perekaman KTP elektronik dapat dilaksanakan di 16 PATEN wilayah kecamatan dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasinu menegaskan dalam rapat pelayanan adminduk di rusng rapat hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 agar seluruh instrumen pendukung meliputi SOP pelayanan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, peralatan APD (Alat Pelindung Diri) seperti: masker, faceshield, sarung tangan bagi tenaga perekaman, alat semprot desinfektan, alat dan sabun cuci tangan serta handsanitizer segera disiapkan dalam rangka menghadapi pelaksanaan kembali perekaman KTP-el pada masa pandemi COVID-19. Di samping itu beliau berharap dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik menerapkan physical distancing (jaga jarak) antara pemohon dan petugas serta agar disiapkan aplikasi pendaftaran secara online dengan maksud agar tidak terjadi penumpukan antrian. Setelah seluruh rangkaian dan prosedur dipersiapkan harapannya mulai tanggal 27 Mei 2020 layanan perekaman KTP-el di 16 PATEN Kecamatan dapat kembali direalisasikan.(rita)
Komentar Terbaru