Disdukcapil – Akibat dari Pandemi Virus Corona (Covid-19), Disdukcapil Kabupaten Purworejo tidak memberikan pelayanan tatap muka. Semua pelayanan diarahkan online. Dalam pelaksanaannya, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan online terkendala dengan pihak lain dalam hal ini adalah Dinkominfo selaku penyedia jaringan. Pada awal bulan Mei ini, dilaksanakan kegitan migrasi jaringan oleh Dinkominfo. Terhitung sejak Sabtu tanggal 25 April 2020, layanan online melalui website tidak dapat diakses. Sehubungan dengan semakin meningkatnya permohonan pelayanan dokumen kependudukan secara online dan guna meningkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan, maka Disdukcapil Purworejo mengajukan domain baru kepada Bupati Purworejo melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purworejo dengan melayangkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 473.1/1767/2020 tanggal 8 Mei 2020.
Hal itu bertujuan semata-mata hanya untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Purworejo. Aplikasi SIAK Relasi sering tidak dapat diakses terutama dari Desa/Kelurahan, Rumah Sakit, dan Puskesmas. Layanan online yang selama ini tidak begitu mendapat perhatian, di masa Pandemi ini menjadi sangat dibutuhkan. Diharapkan dengan domain baru, pelayanan dokumen kependudukan terhadap masyarakat akan lebih efektif dan efisien. (nr)
Komentar Terbaru