214 Views

Disdukcapil – Mulai mulai tanggal 27 mei 2020 disdukcapil membuka kembali layanan rekam KTP El. Menunjang tercapainya pelaksanaan antrian ktp-el lakukan secara online mengisi antrian di alamat bit.ly/rekamktpel. Pemohon mengisi antrian online dan memilih tanggal tempat pelaksanaan rekam KTP El. Pertama-tama pemohon dimintai untuk mengisi nomor NIK setelah itu memilih tempat untuk rekam KTP El ada 17 tempat layanan 1 di kantor disdukcapil dan 16 Kecamatan. Setelah memilih perekaman mohon diminta mengisi tanggal pelaksanaan rekam e-ktp. Pendaftaran dilakukan minimal H-1 sebelum pelaksanaan rekam KTP El.
Dalam satu harinya masing-masing titik perekaman maksimal dilayani untuk 20 orang saja. Jangan antrian online diharapkan tertibnya pelaksanaan rekam ktp-el serta mengurangi berkerumun nya pemohon dalambsatu waktu. (Nr)

Share :