120 Views

Disdukcapil – Mulai hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 Disdukcapil Kabupaten Purworejo membuka kembali layanan rekam KTP el. Berdasarkan hasil rapat pelayanan administrasi kependudukan di ruang rapat Disdukcapil tanggal 20 Mei 2020 diputuskan layanan perekam e-ktp dibuka kembali setelah lebaran. Hal tersebut diambil setelah terpenuhinya pengadaan APD bagi petugas rekam e-ktp di Kantor Dinas dan 16 kecamatan. Dalam pelaksanaannya rekam e-ktp pemohon harus melakukan antrian secara online di website layanan online. Pada hari dan tempat yang telah ditentukan pemohon dapat melaksanakan rekam ktp-el.
Rekam e-ktp di masa pandemi harus menerapkan protokol covid-19 dan harus ditaati oleh pemohon. Pemohon wajib memakai masker, cuci tangan sebelum memasuki ruangan dan tetap menjaga jarak. Setelah perekaman e-ktp selesai pemohon langsung diminta pulang ktp-el dikirim melalui Pos. Selain Kabupaten Purworejo ada beberapa Dinas Kependudukan Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah yang juga sudah membuka layanan rekam ktp-el seperti Kabupaten Demak, Grobogan, Kebumen, Kendal dan Cilacap. (nr)

Share :