74 Views

Dengan dibukanya kembali pelayanan rekam KTP El dinas kependudukan Catatan Sipil Purworejo mulai tanggal 27 Mei 2020 berbagai langkah antisipasi telah dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona pada saat rekaman e-ktp. Selain membekali petugas perekaman ktp el juga melaksanakan protokol covid 19 bagi pemohon mulai dari wajib memakai masker, cuci tangan dan juga jaga jarak.

Di Paten Kecamatan Kutoarjo selain melaksanakan prosedur di atas juga dipasang pembatas di tempat perekaman KTP El. ” Di PATEN Kutoarjo dipasang pembatas antara pemohon dan petugas rekam dengan tujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 yang mungkin terjadi pada saat perekaman KTP El”, demikian disampaikan oleh Camat Kutoarjo melalui Kasi Tata Pemerintahan Sutriani mediasih, SE, MM.(wiwi)

Share :