141 Views

Disdukcapil –Berdasar Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah  Nomor: 470/2624  tanggal 02 Juni 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Situasi Pandemi Covid-19, maka Disdukcapil Kabupaten Purworejo  kembali melaksanakan Pelayanan Adminduk khususnya pelayanan perekaman KTP el di dinas dan 16 kecamatan se kabupaten Purworejo. Pelayanan ini diwajibkan bagi pemohon yang belum pernah melakukan KTP el mengingat masih ada sekitar 12 ribu wajib KTP el yang belum melakukan perekaman serta untuk memvalidkan data dalam rangka pilkada di tahun 2020 ini. Pelayanan tetap mengedepankan aspek kesehatan mematuhi protokol kesehatan (memakai APD, Sarung tangan, Masker, handsanitizer, dan pelindung Mata), keamanan dan pencegahan penularan covid-19.

Informasi perihal perekaman KTP el di umumkan lewat media sosial. Untuk pendaftaran perekaman KTP el dilakuka dengan cara mendaftar antrian online di alamat bit.ly/rekamanktpel  (minimal H-1) dengan menentukan hari, tanggal dan tempat Perekaman KTP el dengan membawa Foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran dan menandatangani pernyataan bebas dari covid-19 serta  tetap utamakan kesehatan, ikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19, datang memakai masker, cuci tangan sebelum dan setelah perekaman,  tidak dalam keadaan demam/sakit. (RAW)

Share :