Disdukcapil – Desk pencermatan terhadap LKEPMPRB dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 mengambil tempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Bertindak sebagai Assesor penilai dari kabupaten adalah Bapak Karyanto. Ditemui langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo selaku penganggung jawab Reformasi Birokrasi di Disdukcapil Purworejo. Pada prinsipnya Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd mempersilakan dan menyambut baik desk LKE PMPRB Unit Disdukcapil Purworejo bahkan beliau meminta jika ada data dukung yang kurang lengkap agar segera dipenuhi sesuai dengan petunjuk dari assesor kabupaten .
Bertindak selaku assesor dari kabupaten, Karyono, mengevaluasi dan mengidentifikasi terhadap pengisian LKE PMPRB. Meliputi 6 area indikator pada kelompok pemenuhan di pengungkit reformasi birokrasi. 6 indikator tersebut adalah Manajemen Perubahan, Deregulasi kebijakan, Penataan dan penguatan organisasi, Penataan Tata laksana dan Penataan Sistem Manajemen SDM.
Dari hasil desk perlu ditambahkan data dukung untuk melengkapi jawaban dari 6 area perubahan tersebut. Selain itu, koreksi jawaban di poin Evaluasi Kemampuan seluruh struktur organisasi untuk lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis dan pemenuhan data dukungnya yang semula jawaban C bisa menjadi B (bobot 0,5).
Evaluasi di area penataan tata laksana diperlukan tambahan data dukung visualisasi dokumentasi dari setiap perubahan sebeluma adanya SOP selelah adanya perubahan. Pada indikator keterbukaan informasi publik diperlukan data dukung hasil monev PPID internal Disdukcapil untuk dilaporkan kepada kepala Dinas. (soyem)
Komentar Terbaru