Disdukcapil – Bertempat di Ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima tim asessor evaluasi PMPRB dari inspektorat kabupaten Purworejo yang dipimpin oleh Sutikno dengan anggota Sri Maharani dan Adi Setya Nugraha.
Tim asessor memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut Area Penguatan Pengawasan tahun sebelumnya yang seharusnya sudah ditindaklanjuti serta dituangkan dalam pemenuhan LKE PMPRB penilaian tahun 2019 yang dilaksanakan di tahun 2020 ini. Pada area penguatan pengawasan yang meliputi Gratifikasi, penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System (WBS), Penangangan Benturan Kepentingan dan Pembangunan Zona Integritas sudah ditindaklanjuti oleh Disdukcapil. Namun masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi yakni pada indikator Gratifikasi dan Benturan Kepentingan. Pada indikator Gratifikasi perlu ditindaklanjuti berupa pemenuhan hasil evaluasi dari kebijakan Gratifikasi yang ada di Disdukcapil. Sedangkan pada indikator Benturan kepentingan, perlu dipenuhi sebagai tindak lanjutnya adalah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo tentang Penetapan Identifikasi Benturan Kepentingan yang selaras dengan Perbup No. 50 tahun 2016 pasal 10. (soyem)
Komentar Terbaru