72 Views

Disdukcapil – Tak dipungkiri bahwa perkembangan dan kemajuan di bidang teknologi informasi tentunya berimbas pada kebutuhan masyarakat khususnya di Kabupaten Purworejo terhadap kecepatan dan ketepatan terhadap layanan publik, termasuk layanan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Hal tersebut tentu saja menuntut Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selalu berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagaimana amanah dari Maklumat Pelayanan yaitu Siap Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Santun, Tepat Waktu, Akurat dan Transparan serta Melakukan Perbaikan Berkesinambungan Berbasis Teknologi Informasi, Disdukcapil Kabupaten Purworejo mendukung program Pemerintah Kabupaten Purworejo menuju Smart City  dengan menyajikan berbagai layanan online dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat Purworejo. Saat memimpin apel pagi pada Senin, 22 Juni 2020, Suryadi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Kabid PIAK dan PD) menyampaikan bahwa  saat ini warga masyarakat Kabupaten Purworejo yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan tidak perlu datang ke Disdukcapil dan melakukan tatap muka dengan petugas, kecuali untuk perekaman KTP elektronik. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara online dengan beberapa cara: mengunjungi layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id, melalui nomor Whats App Online, melalui SIAK Relasi dan untuk mempermudah pengguna telah dibuat aplikasi versi android dengan Sindolalak yang dapat diunduh melalui Playstore.

Namun demikian, belum seluruh warga Purworejo memiliki dan memahami informasi terkait hal tersebut. Oleh karena itu Suryadi menghimbau kepada seluruh ASN Disdukcapil untuk dapat membantu mengedukasi masyarakat baik cara menginstal aplikasi, apa saja persyaratannya, cara mengupload persyaratan, hingga teknis atau tata cara pencetakan dokumen menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4 serta penyampaian informasi pengiriman dokumen kependudukan ke alamat pemohon melalui pihak PT .POS. (rt)

Share :