70 Views

Disdukcapil – Disdukcapil merupakan instansi pelayanan publik terkait dengan pencatatan legal administrasi kependudukaan khususnya penyelenggaraan pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama selain islam. Dimaknai bahwa perkawinan non islam dilakukan oleh pemuka agama masing – masing yang sah menurut aturan agama juga harus dicatatkan agar menjadi sah sesuai aturan pemerintah sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1974.

Disdukcapil selama masa pandemi covid 19 ini melayani pencatatan perkawinan yang mengikuti aturan protokoler kesehatan selama masa pandemi. Sepasang pengantin yang telah disahkan perkawinannya secara agama dan mendapatkan surat nikah dari pemuka agamanya wajib mencatatkan perkawinannya ke Disdukcapil. Saat ini pencatatan perkawinan dilakukan di dalam kantor. Dimana sepasang pengantin yang telah lebih dulu mendaftarkan perkawinannya, hadir langsung untuk pencatatan perkawinannya ke Disdukcapil tanpa saksi ataupun orang tua/ wali dari kedua mempelai, hal ini untuk tetap mematuhi aturan pisycal distancing yang harus dijaga selain itu sepasang pengantin ini berkewajiban untuk menandatangani secara langsung register perkawinannya, yang tidak bisa diwakilkan.

Tata cara pencatatan perkawinan adalah sepasang suami istri yang hadir akan mencatatkan perkawinannya datang ke kantor, diminta untuk mencuci tangannya terlebih dahulu sebelum masuk menghadap petugas pencatat perkawinan Disdukcapil, dengan tetap menggunakan masker untuk dibacakan register dan kutipan akta perkawinannya oleh perugas pencatat perkawinan yang bersangkutan untuk bisa menyimak akta dan register akta perkawinannya sesuai dengan data kependudukaannya, setelah itu dilaksanakan penandatangananan pada register perkawinan dan dilaanjutkan penyerahan dokumen akta perkawinan rangkap 2 ( dua ). Satu kutipan untuk suami dan satu kutipan untuk istri.

Dalam pencatatan perkawinan ini Disdukcapil selain memberikan produk akta perkawinan ke dua mempelai, juga dirubah dokumen kependudukan pada elemen data kependudukan kedua mempelai tersebut, dan akan diberikan KTP kedua mempelai yang sudah berubah status, KK pasangan baru dan KK dari Kedua orang tua dari masing – masing mempelai.

Inilah merupakan kebijakan Disdukcapil Kabupaten Purworejo yang pada masa pandemi covid 19 pencatatan perkawinan harus dilaksanakan di dalam kantor dan tidak bisa mengundang pejabat pencatatan sipil untuk melakukan kegiatan pencatatan di luar kantor, seperti yang disampaikaan kembali oleh Zuhriyah Khosyyi, S.Sos yang merupakan Kasi Perkawinan dan Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. ( soyem ).

Share :