Disdukcapil – Setelah satu bulan yang lalu dilakukan penyusunan rancangan Renja Tahun 2021, selanjutnya dalam rangka persiapan Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 seluruh Perangkat Daerah termasuk dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Purworejo menyiapkan diri melaksanakan penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA PPAS TA 2021.
Bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil, pada Jumat, 26 Juni 2020 Dr.Akhmad Kasinu,M.Pd. selaku Kadinas memimpin jalannya rapat penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA PPAS TA 2021. Kasinu kembali mengingatkan bahwa anggaran pemerintah Tahun 2021 harus fokus dipergunakan untuk penguatan kapasitas sistem kesehatan, program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan melanjutkan tahapan kegiatan Tahun 2020 yang terhenti akibat pandemi wabah Covid-19 sebagaimana edaran Setda pada Penyesuaian Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021. Beliau menghimbau agar masing-masing bidang benar-benar mencermati kegiatan dan segera menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Disdukcapil, Lilos menyampaikan bahwasanya Tahun 2020 tidak ada perubahan/ penambahan anggaran dalam setiap kegiatan sebagaimana tahun lalu akibat dampak dari COVID-19, namun rekomposisi dari anggaran kegiatan yang telah ada di masing-masing perangkat daerah, terutama kegiatan yang bersumber dari dana APBD II. Untuk Disdukcapil anggaran rutin khususnya penyediaan listrik, sumber daya air dan telefon sudah terpenuhi sampai dengan Bulan Desember 2020. Adapun kegiatan lain khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi kependudukan dapat dibiayai dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah perihal Penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA dan PPAS TA 2021 diharapkan kepada para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar segera melaksanakan Penyusunan Kertas Kerja Pra Rancangan KUA-PPAS TA 2021 dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) terbaru. Hal senada disampaikan pula oleh Surahmi (Kasubag Perencanaan dan Keuangan) agar PPTK mencermati kembali RKA yang telah disusun, berikut RKO dan ASB nya dan segera dihimpun di Subag Perencanaan dan Keuangan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bidang Anggaran BPPKAD Kabupaten Purworejo.(rt)
Komentar Terbaru