Disdukcapil – Kamis (25/6) bertempat di aula balaidesa Winong Kecamatan Kemiri telah diadakan Rakor Penangan Orang Dengan Gangguan Jiwa. Hadir pada saat tersebut perwakilan dari beberapa OPD di kabupen Purworejo diantaranya : Dinsos KBPAA, Disdukcapil, Camat Kemiri, Polsek Kemiri, Koramil Kecamatan Kemiri.
Pada Kesempatan itu Camat Kemiri menghimbau apabila terdapat ODGJ segera melapor ke Pemerintah Desa untuk di data, kemudian untuk diusulkan mendapatkan dokumen kependudukannya . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Agus Subiyantoro, S Sos, MM) menyatakan siap untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan, jika semua persyaratan lengkap dan valid dengan data dukung yang ada.
“Kita sudah melaksanakan jemput bola di rumah – rumah penduduk yang berkebutuhan khusus, seperti lansia, jompo, disabilitas dan gangguan Jiwa”, ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa selama pandemi ini Disdukcapil Purworejo sudah menerbitkan 23 dokumen kependudukan sebanyak 92 orang yang mengalami kebutuhan khusus. Dia berharap agar semua penduduk di kabupaten Purworejo memiliki dokumen kependudukan termasuk wajib KTP el, sehingga bisa menggunakan hak sebagai warga negara (RAW).
Komentar Terbaru